BERITASATU, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi bagi siapapun yang terbukti dengan sengaja mencemari perairan Jakarta dengan paracetamol.
“Kita akan tegakkan juga nanti akan diketahui ada unsur kesengajaan dari siapapun tentu harus diberi sanksi ya,” kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota Jakarta, Senin (4/10/2021).
Riza menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap sample air yang telah diambil di perairan tersebut. Menurut Riza prosesnya memakan waktu hingga 14 hari.
Untuk itu ia mengaku tak ingin mengambil kesimpulan terlalu dini perihal penyebab kontaminasi terjadi. Meski demikian, ia memastikan pihaknya bakal membersihkan perairan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan hidup agar ekosistem terpelihara. Mengingat laut tak hanya rumah bagi biota di dalamnya tapi berhubungan langsung dengan kehidupan manusia.
“Kita belum tahu apakah kelalaian ada yang membuang dengan sengaja atau tidak sengaja. Ini harus menjadi perhatian kita agar warga atau pihak institusi manapun jangan membuang sampah apalagi limbah di tempat umum, di sungai, di danau, di waduk apalagi di laut tidak diperkenankan ya,” paparnya.
“Jadi mari kita jaga lingkungan hidup kita agar ekosistemnya baik terpelihara, karena ikut menyangkut kehidupan tidak hanya ekosistem laut tapi juga kehidupan kita bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, Studi oleh sejumlah akademisi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan temuan kontaminasi paracetamol perairan Jakarta.
Ada dua wilayah dengan tingkat cemaran paracetamol tinggi yakni Ancol dan Angke. Ada kandungan paracetamol sebesar 420 nanogram per liter di Ancol, sementara di Angke, kandungan paracetamol bahkan mencapai 610 nanogram per liter.
source https://beritasatu.my.id/2021/10/04/pelaku-pencemaran-air-jakarta-bakal-di-sanksi/
Article "Pelaku Pencemaran Air Jakarta Bakal di Sanksi" protected