BERITASATU, Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara melakukan kegiatan Konservasi Sastra Lisan Mantra.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk pendokumentasian, mengingat kondisi Sastra Lisan Mantra yang kini berstatus terancam punah.
Kepala Kantor Bahasa Maluku Utara Ari Andarsyah menyebut konservasi dalam konteks pelindungan satra memiliki makna menjaga dan melestarikan dari kemusnahan atau kerusakan, dengan kata lain, mempertahankan dan mengembangkan sastra agar tetap digunakan oleh masyarakat pemilik sastra sebagai warisan budaya.
”Kegiatan konservasi sastra lisan dilaksanakan untuk mendokumentasikan sastra lisan mantra yang ada di Tidore Kepulauan,” jelas Ari dalam keterangan yang diterima RRI.co.id di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Menurut Ari, masyarakat yang bisa menuturkan sastra lisan sudah terbatas, dan umurnya pun sudah lanjut.
Sementara itu, regenerasi tidak berjalan dengan baik.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara BERITASATU.MY.ID lain adalah melakukan Konservasi Sastra Lisan Mantra di Tidore Kepulauan, pada 8 – 14 Maret 2021.
Mengambil dua lokasi yaitu di area kedaton kesultanan Tidore dan di Desa Gurabunga.
Ari mengatakan orang Tidore menyebut mantra sebagai Olisou merupakan kalimat sakral yang diyakini mampu menghasilkan sesuatu yang diinginkan.
Tradisi lisan ini, menurut beberapa sumber di Tidore, ada sejak zaman Momole.
Menurut Ari, mantra dituturkan sendiri, membutuhkan tempat yang steril (sunyi), dan tidak menggunakan alat musik.
Tuturan dilakukan pada media yang berbeda sesuai dengan kegunaannya.
“Bahasa yang digunakan umumnya bahasa Tidore. Tidak semua mantra bisa didokumentasikan. Hanya mantra tertentu saja, seperti mantra penentuan hari baik, dan mantra membuka lahan,” ujar Ari.
Adapun, peserta yang terlibat mulai dari masyarakat adat, tokoh adat, pemilik sastra lisan, dan dari elemen pemerintah terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tidore Kepulauan.
“Pendokumentasian ini penting, mengingat kondisi sastra lisan Mantra yang kini berstatus terancam punah. Masyarakat yang bisa menuturkan sastra lisan sudah terbatas dan umurnya pun sudah lanjut. Sementara itu, regenerasi tidak berjalan dengan baik. Dalam buku petunjuk pelaksanaan konservasi Bahasa dan Sastra, rangkaian kegiatan pelindungan Bahasa dan Sastra yang bisa dilakukan adalah Pemetaan Sastra, Kajian Vitalitas, dan Konservasi (sastra lisan, manuskrip, dan sastra cetak),” paparnya.
Mapping Sastra
Kantor Bahasa Maluku juga melakukan pemetaan Sastra Lisan di Desa Talaga, Desa Loce, Desa Awer, dan Desa Taraudu, Kabupaten Halmahera Barat, pada 28 Juni—3 Juli 2021.
Konsep pemetaan sastra (mapping literature) dalam penelitian pemetaan sastra ini bukan penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsi unsur-unsur kartografi dalam ruang fiksi (cartographic components of literature).
“Namun, pemetaan sastra yang dimaksud di sini adalah upaya memetakan khazanah sastra (mapping the wealth of literature) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tutur bahasa lisan pada wilayah Provinsi Maluku Utara,” jelas Ari.
Pengambilan data pemetaan sastra lisan dilaksanakan selama 6 hari yaitu dimulai pada tanggal 28 Juni—3 Juli 2021.
Daerah pengambilan data yaitu di Desa Talaga, Desa Awer, Desa Taraudu, dan Desa Loce, Kabupaten Halmahera Barat.
Informan yang terlibat mulai dari masyarakat adat, tokoh adat, pemilik sastra lisan, dan pemerhati budaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring semua data-data terkait sastra lisan yang ada di Kabupaten Halmahera Barat.
Data yang diperoleh berupa sastra lisan Mai’o, Pantun/syair, Cum-cum/teka-teki, Dolabolo, Bobita/sambutan, Siloloa/mempersilakan makan, dan cerita rakyat talaga rano.
Hasil dari pemetaan inilah yang nantinya diolah untuk kemudian dilakukan tindak lanjut misalkan dilakukan kajian vitalitas, konservasi, dan revitalisasi.
Sastra Lisan di Mai’o
Selain itu, Kantor Bahasa Maluku juga melakukan Kajian Vitalitas Sastra Lisan di Mai’o di Desa Gamtala, Desa Awer, dan Desa Loce, Kabupaten Halmahera Barat, pada 23—27 Agustus 2021.
Kajian Vitalitas Sastra merupakan tahapan lanjutan dalam pelindungan sastra setelah dilakukan pemetaan sastra.
Kajian ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana daya hidup sastra lisan suatu daerah.
“Secara umum yaitu untuk mengetahui status kebertahanan hidup sastra lisan yang ada di kabupaten tersebut. Status sastra lisan itu berimplikasi pada tindakan yang perlu dilakukan, apakah perlu dilakukan konservasi, revitalisasi, atau konservasi sekaligus revitalisasi,” terang Ari.
Kegiatan kajian vitalitas sastra lisan Mai’o dilaksanakan selama 5 hari yaitu pada tanggal 23—27 Agustus 2021.
Adapun sastra lisan yang menjadi objek kajian vitalitas adalah Mai’o.
Penunjukan Mai’o sebagai objek kajian dilihat berdasarkan data yang sudah dikumpulkan sebelumnya pada pemetaan sastra dan berdasarkan persebaran bahasanya yaitu bahasa Sahu tersebar di Desa Gamtala, Desa Loce, dan Desa Awer.
Mai’o (bahasa Sahu) merupakan jenis berbalas pantun yang disampaikan pada pesta adat, pernikahan, pesta panen, penyambutan pejabat.
Mai’o selain menggunakan bahasa Ternate juga menggunakan bahasa Sahu.
Tidak hanya disampaikan di rumah adat saja tetapi bisa disampaikan di mana saja.
Pelisanan Mai’o bisa dibawakan tanpa alat musik maupun dengan menggunakan alat musik seperti tifa, gong, dan harmonika.
Pantun berbalas ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan disertai alat musik, pantun yang disampaikan akan berirama seperti nyanyian.
Kegiatan kajian vitalitas Mai’o melibatkan beberapa orang seperti tokoh adat, masyarakat adat, pemerhati budaya, dan generasi muda.
Pengambilan data dilakukan melalui wawancara, observasi langsung, dan pengisian kuesioner.
Dalam pengisian kuesioner selain melibatkan orang tua, juga melibatkan 17 orang generasi muda.
Dari data yang diperoleh, status sastra lisan Mai’o adalah mengalami kemunduran.
Artinya, dibutuhkan tindakan revitalisasi.
Sastra Lisan Salumbe
Progran unggulan Kantor Bahasa Maluku selanjutnya adalah melakukan Kajian Vitalitas Sastra Lisan Salumbe di Desa Gura dan Desa Kakara, Kabupaten Halmahera Utara, pada 30 Agustus—3 September 2021.
Kajian Vitalitas Sastra merupakan tahapan lanjutan dalam pelindungan sastra setelah dilakukan pemetaan sastra.
Kajian ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana daya hidup sastra lisan suatu daerah.
Secara umum yaitu untuk mengetahui status kebertahanan hidup sastra lisan yang ada di kabupaten tersebut.
Status sastra lisan itu berimplikasi pada tindakan yang perlu dilakukan, apakah perlu dilakukan konservasi, revitalisasi, atau konservasi sekaligus revitalisasi.
Adapun sastra lisan yang menjadi objek kajian vitalitas adalah Salumbe.
Penunjukan Salumbe sebagai objek kajian dilihat berdasarkan data yang sudah dikumpulkan sebelumnya pada pemetaan sastra dan berdasarkan persebaran bahasanya yaitu tersebar di Desa Gura dan Desa Kakara.Salumbe, merupakan nyanyian rakyat yang berupa syair nasihat atau penguatan dalam pesan-pesan kepada anak yang akan berangkat ke tempat yang jauh.
Nasihat yang dimaksud sesuai dengan pengalaman para penutur.
Syair yang dibuat juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Salumbe dibawakan secara berkelompok dan dengan menggunakan alat musik tifa.
Kegiatan kajian vitalitas Salumbe melibatkan beberapa orang seperti Maestro, tokoh adat, masyarakat adat, pemerhati budaya, dan generasi muda.
Pengambilan data dilakukan melalui wawancara, observasi langsung, dan pengisian kuesioner.
Maestro Salumbe (Mama Pere dan Mama Lodara) pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, mereka berdua juga pernah melisankan Salumbe ketika Presiden pertama RI berkunjung ke Maluku Utara tahun 1945.
Dalam pengisian kuesioner selain melibatkan orang tua, juga dilibatkan 28 orang generasi muda.
Dari data yang diperoleh, status sastra lisan Salumbe adalah mengalami kemunduran.
Artinya, dibutuhkan tindakan revitalisasi.
Inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah
Selain melakukan kajian sastra, Kantor Bahasa Maluku lanjut Sahrial juga melakukan inventarisasi Kosakata Bahasa Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Pengumpulan data kosakata Bahasa Galela ini telah dilakukan pada tanggal 23—30 Maret 2021.
“Kosakata yang telah dikumpulkan diklasifikasi menjadi beberapa ranah misalnya upacara perkawinan, kelahiran, khitan, kematian, bercocok tanam, perkebunan, pertanian, makanan, pakaian, rumah adat, tarian, nama obat dan pengobatan tradisional yang pernah ada dan hidup dalam masyarakat,” jelas Ari.
Tujuan Inverntarisasi Kosakata Bahasa Daerah adalah mengetahui leksikon budaya, istilah, dan ungkapan umum yang terdapat di Halmahera Utara, mengetahui makna leksikon budaya, istilah, dan ungkapan umum yang ditemukan di Halmahera Utara.
Ada dua manfaat dalam pengambilan data kosakata ini, yaitu bertambahnya kosakata bahasa Indonesia dan memberikan kontribusin dalam upaya mendukung bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. (Miechell Octovy Koagouw)
source https://beritasatu.my.id/2021/10/04/kemendikbudristek-konservasi-sastra-lisan-mantra-di-tidore/
Article "Kemendikbudristek Konservasi Sastra Lisan Mantra di Tidore" protected